Kepatuhan Samsung terhadap Kebijakan TKDN
Samsung mendapatkan pujian karena dinilai memenuhi kewajiban TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sejak perubahan kebijakan TKDN yang ditingkatkan menjadi 35 persen pada tahun 2021 (sebelumnya 30 persen), Samsung berhasil meningkatkan nilai TKDN pada produk model SM-A356E hingga mencapai 40,3 persen. Produk tersebut dipasarkan dengan nama Samsung Galaxy A35 5G.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi juga tentang memperkuat industri lokal dan menciptakan lapangan kerja,” tulis Kemenperin dalam unggahannya. Selain itu, Kemenperin juga mengapresiasi kontribusi Samsung yang mencapai 28 persen dari total produksi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia pada 2023. Dengan demikian, Samsung menjadi salah satu pemain utama dalam industri elektronik di Tanah Air.
Pada tahun 2024, PT Samsung Electronics Indonesia berhasil mengekspor sebanyak 1,56 juta unit produk HKT yang diproduksi di Indonesia ke negara-negara ASEAN.
Apakah Ini Sindiran untuk Apple?
Beberapa warganet turut memberikan apresiasi kepada Samsung dalam kolom komentar, namun tidak sedikit juga yang menyindir Apple. Unggahan apresiasi ini datang di tengah perdebatan terkait TKDN iPhone 16 series. Saat ini, iPhone 16 series belum mendapatkan sertifikat TKDN minimal 35 persen dari Kemenperin, karena Apple belum memenuhi komitmennya terkait investasi di Indonesia. Hal ini membuat iPhone 16 series belum dapat diperjualbelikan secara legal di Indonesia.
TKDN sendiri merujuk pada persentase komponen produksi yang digunakan dalam perangkat telekomunikasi yang berasal dari Indonesia.