Apple Dikabarkan Akan Mulai Produksi iPhone di Indonesia

Apple dikabarkan akan segera memulai produksi iPhone di Indonesia. Menurut laporan Nikkei Asia, saat ini sejumlah pemasok Apple sedang mempersiapkan diri untuk memproduksi perangkat iPhone di Tanah Air. Langkah ini merupakan respons terhadap larangan penjualan iPhone di Indonesia yang diberlakukan sejak Oktober 2024. Larangan tersebut terjadi karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat iPhone. Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat utama untuk bisa menjual ponsel di Indonesia.

Potensi Produksi Pertama di Asia Tenggara

Jika kabar mengenai pembangunan pabrik iPhone di Indonesia ini benar, maka ini akan menandai dimulainya produksi iPhone pertama di kawasan Asia Tenggara. Kawasan ini sebelumnya tidak memiliki ekosistem rantai pasokan iPhone. Apple memang telah memiliki pabrik di Vietnam, namun pabrik tersebut hanya memproduksi produk non-iPhone seperti AirPods, iPad, Apple Watch, dan rencananya MacBook.

Baca Juga : https://profheshamsalaheldin.com/kapan-apple-akan-merilis-iphone-se-4/

Dampak Positif Bagi Industri Indonesia

Pembangunan pabrik iPhone di Indonesia akan memberikan dampak signifikan, baik dalam hal penciptaan lapangan kerja maupun pengembangan industri manufaktur teknologi di Indonesia. Rantai pasokan iPhone dikenal sebagai salah satu yang paling maju di dunia untuk barang elektronik konsumen, dan kehadiran pabrik ini akan meningkatkan daya saing industri teknologi Indonesia..

Baca Juga :  https://profheshamsalaheldin.com/meizu-siap-comeback-ke-indonesia-dengan-ponsel-terbaru-inikah-model-yang-dirilis/

Detail Pabrik iPhone di Indonesia Masih Belum Jelas

Nikkei Asia tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai lokasi dan waktu pasti pembangunan pabrik iPhone di Indonesia. Sebelumnya, Apple telah berinvestasi sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,95 triliun) untuk mendirikan pabrik aksesori AirTag di Batam.

Namun, pemerintah Indonesia menilai bahwa pabrik AirTag ini belum cukup untuk memenuhi persyaratan TKDN. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa langkah tersebut belum cukup untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16, karena pabrik AirTag tersebut tidak berhubungan langsung dengan produksi iPhone.

Baca Juga : https://profheshamsalaheldin.com/meninjau-sharp-aquos-r9-pro-hp-berkamera-leica-dengan-tombol-khusus/

Regulasi TKDN yang Mengatur Izin Edar

Regulasi TKDN diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang mensyaratkan setiap produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk memenuhi persentase komponen lokal minimum agar dapat mendapatkan izin edar di Indonesia. Produk AirTag yang diproduksi tidak termasuk dalam kategori HKT dan tidak dapat dihitung dalam penilaian TKDN untuk iPhone.

Artikel Terkait : https://profheshamsalaheldin.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *