iPhone 16 series kini resmi mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sertifikat ini merupakan syarat bagi ponsel 4G/5G untuk dapat dipasarkan di Indonesia. Dengan demikian, iPhone 16 series, mulai dari iPhone 16e (model termurah) hingga iPhone 16 Pro Max (model tertinggi), kini dapat dijual secara resmi di Indonesia. Adanya sertifikat TKDN ini juga menandai berakhirnya blokir terhadap iPhone 16 series yang diberlakukan sejak September 2024.
Berdasarkan pantauan KompasTekno pada Jumat (7/3/2025), ada lima model iPhone 16 series yang tercatat, antara lain: A3287, A3290, A3293, A3296, dan A3409. Meskipun laman TKDN tidak menyebutkan nama perangkat secara detail, setelah ditelusuri melalui situs Apple Indonesia, nomor model tersebut merujuk pada perangkat dalam seri iPhone 16. Berikut rinciannya:
- A3287 – iPhone 16
- A3290 – iPhone 16 Plus
- A3293 – iPhone 16 Pro
- A3296 – iPhone 16 Pro Max
- A3409 – iPhone 16e
Dengan terdaftarnya lima nomor model ini, dapat dipastikan bahwa iPhone 16 series telah memenuhi persyaratan TKDN dan siap dipasarkan di Indonesia. Namun, meski telah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple masih perlu memperoleh sertifikasi Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hingga artikel ini ditulis, model-model iPhone 16 series tersebut belum tercatat di laman Postel.
Diblokir Sejak September 2024
Sebelumnya, iPhone 16 series tidak dapat dipasarkan di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Salah satu penyebab kendala ini adalah karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, Apple melakukan berbagai langkah, termasuk menawarkan nilai investasi yang lebih besar. Langkah ini mengikuti skema investasi inovasi (skema 3) yang dipilih oleh Apple dari tiga skema TKDN yang ada.
Sejak iPhone 16 series diluncurkan secara global pada September 2024, Apple telah berupaya untuk mengedarkan perangkat ini di Indonesia. Pada Desember 2024, Apple mengajukan proposal investasi senilai 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 16,3 triliun) untuk membangun pabrik AirTag di Batam, meskipun proposal ini ditolak karena dinilai tidak berhubungan langsung dengan rantai produksi iPhone di Indonesia.
Apple kemudian merevisi proposal tersebut dan mendapat persetujuan dari Kemenperin pada 26 Februari 2024. Hari yang sama, Kemenperin juga menyetujui proposal investasi Apple di Indonesia untuk periode 2025-2029 sebagai bagian dari pemenuhan syarat TKDN untuk iPhone 16 series.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan, “Kementerian Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029.”
Sebagai bagian dari investasi ini, Apple akan menggelontorkan dana sebesar 160 juta dolar AS (sekitar Rp 2,6 triliun) dalam bentuk uang tunai (hard cash), sesuai dengan ketentuan Permenperin No. 29 Tahun 2017. “Kami sudah sepakat bahwa investasi inovasi Apple yang mengikuti skema tiga (inovasi) akan bernilai 160 juta dolar AS, dan ini dalam bentuk cash,” ujar Agus.
Dengan disepakatinya MoU dan proposal investasi tersebut, Apple telah berhasil memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia, membuka jalan untuk peluncuran resmi iPhone 16 series di pasar Indonesia.
Artikel Terkait : https://profheshamsalaheldin.com/