Recent Technology – iPhone 16 hingga saat ini belum tersedia di Indonesia. Smartphone terbaru dari Apple ini, yang terdiri dari iPhone 16 reguler, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, telah meluncur secara global sejak September 2024. Sementara itu, negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand sudah mulai menjual iPhone 16 melalui Apple Store mereka. Namun, di Indonesia, hingga kini belum ada distributor resmi yang menawarkan perangkat ini.
iPhone 16 Muncul di Situs Distributor Indonesia, Lalu Menghilang
Sekitar tanggal 18 Desember 2024, iPhone 16 sempat muncul dalam listing produk di situs resmi distributor di Indonesia. Namun, tak lama kemudian listing tersebut menghilang. Hal ini menyebabkan para penggemar produk Apple di Indonesia harus menunggu lebih lama lagi untuk kedatangan iPhone 16. Lantas, mengapa iPhone 16 belum rilis di Indonesia?
Penyebab Utama: Masalah TKDN
Salah satu alasan utama mengapa iPhone 16 belum rilis di Indonesia adalah karena Apple belum memperoleh izin edar dari pemerintah Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk produk yang akan dipasarkan di Indonesia.
Apa itu TKDN?
TKDN adalah persentase komponen dalam suatu perangkat yang diproduksi di Indonesia. Selain hardware, aspek seperti software, tenaga kerja lokal, dan investasi juga dihitung dalam menentukan nilai TKDN. Untuk memperoleh sertifikat agar perangkat dapat dipasarkan di Indonesia, perusahaan harus memenuhi ketentuan TKDN yang berlaku.
Skema Pemenuhan TKDN: Apple Pilih Investasi
Untuk memenuhi ketentuan TKDN, perusahaan bisa memilih salah satu dari beberapa skema yang ditawarkan pemerintah. Apple memilih skema inovasi dan investasi, yang mengharuskan mereka menggelontorkan dana dalam jumlah tertentu untuk mendukung pembangunan di Indonesia. Skema ini mengharuskan Apple untuk mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali.
Namun, hingga kini, komitmen investasi dari Apple untuk memenuhi TKDN belum terealisasi sepenuhnya. Akibatnya, sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum diberikan, yang membuat perangkat ini belum dapat dijual secara resmi di Indonesia.
Komitmen Investasi yang Belum Tercapai
Pada bulan Oktober 2024, Kemenperin mengumumkan bahwa iPhone 16 yang diimpor oleh Apple Indonesia belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Penyebabnya adalah Apple belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Apple berkomitmen untuk menggelontorkan sekitar Rp 1,7 triliun untuk investasi di Indonesia, terutama untuk pembangunan Apple Developer Academy di beberapa kota. Namun, hingga kini Apple baru merealisasikan sekitar Rp 1,4 triliun, dan masih memiliki utang investasi sebesar Rp 271 miliar.
Negosiasi Investasi: Apple Berusaha Agar iPhone 16 Bisa Dijual
Setelah pengumuman larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, Apple langsung merespons dengan mengajukan permohonan audiensi dengan Kementerian Perindustrian. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menyatakan bahwa Apple telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas soal izin edar iPhone 16.
Tawaran Investasi 10 Juta Dolar AS Ditolak
Untuk mengatasi masalah TKDN, Apple mengajukan tawaran investasi baru sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp 157 miliar) untuk memenuhi kewajibannya. Investasi ini rencananya akan disalurkan ke sebuah pabrik di Bandung melalui mitra lokal Apple. Namun, tawaran investasi ini ditolak oleh pemerintah karena jumlahnya dianggap masih terlalu kecil.
Apple Tawarkan Investasi 100 Juta Dolar AS
Tidak menyerah begitu saja, Apple kembali mengajukan tawaran investasi yang lebih besar, yaitu sebesar 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,58 triliun) yang akan dilunasi selama dua tahun. Namun, tawaran ini pun tidak diterima oleh pemerintah Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa nilai investasi tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan yang diinginkan pemerintah, karena lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi yang dilakukan produsen lain di Indonesia.
Pemerintah Menagih Komitmen Investasi Apple
Selain menolak tawaran investasi dari Apple, pemerintah Indonesia juga menuntut agar perusahaan tersebut segera melunasi utang investasi yang masih tertunda, yaitu sekitar Rp 271 miliar. Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa jumlah ini bukanlah angka yang besar bagi perusahaan global seperti Apple, dan Apple harus menepati janjinya untuk memenuhi komitmen tersebut.
Harapan Baru: Komitmen Investasi 1 Miliar Dolar AS
Dalam perkembangan terbaru, pada pertengahan Desember 2024, Apple akhirnya mengirimkan komitmen tertulis terkait investasi 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15,95 triliun) ke pemerintah Indonesia. Investasi ini rencananya akan digunakan untuk membangun pabrik yang memproduksi komponen smartphone, baik yang ada di dalam maupun luar perangkat. Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengonfirmasi bahwa Apple telah sepakat untuk merealisasikan investasi ini pada 2026.
Proses Investasi dan Lowongan Pekerjaan
Untuk mendukung rencana ini, Apple baru-baru ini membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Regional Regulatory Compliance Engineer di Indonesia. Posisi ini bertanggung jawab untuk menangani dokumen terkait regulasi dan perizinan yang diperlukan agar produk Apple dapat dipasarkan di Indonesia.
Kesimpulan: iPhone 16 Segera Hadir?
Saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN dari Kemenperin, baik di laman resmi TKDN maupun di Postel Komdigi. Namun, kabar mengenai kesepakatan investasi yang lebih besar dan langkah Apple membuka lowongan pekerjaan untuk mendukung regulasi menunjukkan bahwa iPhone 16 kemungkinan akan segera dapat mengantongi sertifikat TKDN dan mulai dipasarkan di Indonesia dalam waktu dekat.