iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max Resmi Dapat Izin dari Komdigi

https://profheshamsalaheldin.com/ JAKARTA — iPhone 16 Series akhirnya memperoleh izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. Izin edar ini diterbitkan sekitar seminggu setelah penerus iPhone 15 Series berhasil memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut pantauan KompasTekno di laman Postel pada Jumat (14/3/2025) pagi, terdapat tiga model iPhone 16 Series yang sudah tercatat di laman Postel Komdigi. Ketiga model tersebut adalah “A3290” untuk iPhone 16 Plus, “A3293” untuk iPhone 16 Pro, dan “A3296” untuk iPhone 16 Pro Max.

Nomor Sertifikat iPhone 16 Series

Setiap model iPhone tersebut tercatat dengan nomor sertifikat 108553/DJID/2025 untuk iPhone 16 Plus, 108552/DJID/2025 untuk iPhone 16 Pro, dan 108550/DJID/2025 untuk iPhone 16 Pro Max. Ini berarti hanya dua model yang belum tercatat, yaitu “A3409” untuk iPhone 16e dan “A3287” untuk iPhone 16. Kemungkinan besar kedua model tersebut akan segera mendapatkan surat izin edar Postel dalam waktu dekat.

TKDN dan Standar Sertifikasi

Kelimanya, termasuk model iPhone 16 lainnya yang sudah mendapatkan sertifikat Postel, telah terdaftar di laman TKDN Kemenperin sejak pekan lalu. Semua model ini mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen, yang melebihi batas minimum nilai TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya izin Postel ini, perilisan iPhone 16 series di Indonesia diharapkan akan segera berlangsung.

Langkah Selanjutnya dan IMEI

“iPhone 16 telah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia,” kata Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko, ketika dihubungi KompasTekno pada Jumat (14/3/2025) pagi. Dwi menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah pendaftaran IMEI di Kemenperin, yang juga sudah dijelaskan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan terpisah sebelumnya.

Sertifikat Postel untuk TPP Impor

Menurut Febri, sertifikat Postel ini diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang menjadi salah satu syarat bagi produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. “Setelah memperoleh sertifikat TKDN dan Postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk tersebut,” jelas Febri beberapa waktu lalu dalam wawancara terpisah dengan KompasTekno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *