Pengguna iPhone 7 Bisa Dapat Kompensasi dari Apple, Syaratnya?

Sejumlah pengguna iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang mengalami masalah teknis berkesempatan menerima kompensasi hingga 349 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 5,6 juta). Kompensasi ini merupakan bagian dari penyelesaian gugatan perwakilan kelompok (class action) terkait masalah teknis pada iPhone 7 series yang diproses di pengadilan distrik utara California, Amerika Serikat.

Baca Juga : https://profheshamsalaheldin.com/fitur-ai-di-galaxy-s25-series-bukan-sekadar-gimmick-kata-kreator-konten/

Masalah Teknis yang Mengarah pada Gugatan

Gugatan tersebut berkaitan dengan masalah teknis yang disebut “Loop Disease” yang terjadi pada chip IC audio di iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Pengguna yang terdampak mengeluhkan berbagai kendala, seperti ikon Voice Memo dan ikon speaker yang berwarna abu-abu, penurunan kualitas audio, serta hilangnya perintah suara di asisten virtual Siri.

Apple memilih untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggelontorkan kompensasi meski mereka mengelak dari semua tuduhan.

Baca Juga : https://profheshamsalaheldin.com/oppo-pamer-desain-hp-lipat-find-n5-begini-penampakannya/

Nilai Kompensasi yang Diberikan

Gugatan ini sudah diajukan beberapa tahun lalu, tetapi baru disetujui oleh Apple pada tahun 2024. Pada awal Februari 2024, pengguna yang terdampak mulai menerima kompensasi, dengan nilai kompensasi bervariasi antara 50 dollar AS (sekitar Rp 813.773) hingga 349 dollar AS (sekitar Rp 5,6 juta) per klaim. Pengguna yang pernah memperbaiki kerusakan iPhone 7 menggunakan biaya pribadi dapat menerima kompensasi dalam rentang tersebut.

Untuk mereka yang terdampak namun tidak mengeluarkan biaya perbaikan, kompensasi yang diterima bisa mencapai 125 dollar AS (sekitar Rp 2 juta) per klaim.

Baca Juga : https://profheshamsalaheldin.com/2026-tidak-ada-lagi-game-gratis-ps4-di-ps-plus/

Persyaratan Klaim Kompensasi

Kompensasi ini hanya akan diberikan kepada pengguna atau mantan pengguna iPhone 7 atau iPhone 7 Plus yang berada di Amerika Serikat dengan perangkat yang digunakan dalam periode antara 16 September 2016 hingga 3 Januari 2023.

Apple telah menyiapkan dana sebesar 35 juta dollar AS (sekitar Rp 569 miliar) untuk penyelesaian kasus ini.

Baca Juga : https://profheshamsalaheldin.com/10-hp-flagship-android-terkencang-januari-2025-berdasarkan-antutu/

Apple Siap Ganti Rugi Pemilik Apple Watch

Apple juga menghadapi gugatan class action terkait masalah pada Apple Watch, dan pada awal Februari 2024, perusahaan setuju untuk membayar denda sebesar 20 juta dollar AS (sekitar Rp 326 miliar) kepada pemilik Apple Watch yang mengalami masalah baterai menggelembung pada perangkat Apple Watch Series 1, Series 2, dan Series 3.

Meskipun Apple menegaskan tidak bersalah, mereka memilih untuk menyelesaikan kasus ini dengan pembayaran kompensasi demi menghindari risiko lebih lanjut.

Baca Juga : https://profheshamsalaheldin.com/alasan-phk-dan-perubahan-organisasi/

Klaim Kompensasi Apple Watch

Setiap pengguna yang terdampak masalah baterai pada Apple Watch akan mendapatkan kompensasi sebesar 20 dollar AS (sekitar Rp 329.000) hingga 50 dollar AS (sekitar Rp 822.000), tergantung pada jumlah klaim yang diterima. Mereka yang memenuhi syarat klaim kompensasi adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Apple Watch yang terkena pembengkakan baterai dalam periode 24 April 2015 – 6 Februari 2024
  • Berdomisili di Amerika Serikat
  • Menghubungi layanan pelanggan Apple

Pengguna yang memenuhi syarat kemungkinan akan menerima e-mail atau surat dari Apple dengan informasi tentang cara mengajukan klaim kompensasi. Namun, setelah menerima kompensasi, pengguna tidak dapat mengajukan gugatan hukum lebih lanjut terhadap Apple terkait masalah baterai pada perangkat yang sama.

Artikel Terkait : https://profheshamsalaheldin.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *